Korps Pegawai Republik Indonesia ( Korpri ) adalah merupakan sebuah organisasi di Indonesia yang diimana anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan, dan juga perangkat Pemerintah Desa.
Korpri didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia.
Organisasi Korpri ini memiliki struktur kepengurusan di tingkat pusat maupun di tingkat departemen, lembaga pemerintah non-departemen, ataupun pemerintah daerah.
Pegawai Negeri Sipil atau PNS memiliki lima butir janji atau komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan juga masyarakat umum.
Menjadi anggota Korpri, Pegawai Negeri Siplil wajib mengetahui dan melaksanakan sumpah/janji pegawai negri sipil atau disebut Pancaprasetya Korpri yang bertujuan agar dapat menciptakan sosok PNS yang profesional, jujur, bersih dari segala bentuk KKN ( korupsi, kolusi, nepotisme ) PNS juga harus berjiwa sosial tinggi. Berikut adalah bunyi atau isi dari Pancaprasetya Koprs Pegawai Republik Indonesia
Pancaprasetya Koprs Pegawai Republik Indonesia
Korpri didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia.
Organisasi Korpri ini memiliki struktur kepengurusan di tingkat pusat maupun di tingkat departemen, lembaga pemerintah non-departemen, ataupun pemerintah daerah.
Pegawai Negeri Sipil atau PNS memiliki lima butir janji atau komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan juga masyarakat umum.
Menjadi anggota Korpri, Pegawai Negeri Siplil wajib mengetahui dan melaksanakan sumpah/janji pegawai negri sipil atau disebut Pancaprasetya Korpri yang bertujuan agar dapat menciptakan sosok PNS yang profesional, jujur, bersih dari segala bentuk KKN ( korupsi, kolusi, nepotisme ) PNS juga harus berjiwa sosial tinggi. Berikut adalah bunyi atau isi dari Pancaprasetya Koprs Pegawai Republik Indonesia
Pancaprasetya Koprs Pegawai Republik Indonesia
- Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara.
- Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Bertekad memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia.
- Berjuang menegakkan kejujuran dan keadilan, serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.
